Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 14:25 WIB
Terdakwa Korupsi Al Quran Minta Dipenjara di Cibinong
Fahd El Fouz menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan kedua adalah, kedua anak Fahd masih berusia delapan tahun dan dua tahun yang sulit bertemu dengan Fahd bila sang ayah dipenjara di Lapas Sukamiskin.

Ketiga, faktor orang tua yang sudah cukup tua dan sepuh sehingga tidak lagi bisa melakukan perjalanan jauh melalui darat dan membuat mereka tidak dapat menjenguk anaknya di Bandung.

"Jika untuk memberikan efek jera untuk suami saya, mengingat pada tahun 2012 dan sampai 2015 suami saya sudah pernah dihukum dan dipidanakan ke lapas Sukamiskin, maka sudah sangat membuat efek jera untuk suami saya. Saya pun sudah merasakan susahnya melakukan perjalanan darat pergi pulang setiap hari," jelas Fahd.

Terkait permohonan itu majelis hakim mengatakan hal tersebut adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bukan pengadilan.

Baca Juga: Tiongkok Mau Pindahkan Planet Mars ke Dataran Tibet

REKOMENDASI

TERKINI