Suara.com - Markas Besar Polri dan tujuh pemerintah provinsi menandatangani penerapan samsat online (e-Samsat) untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat di Ruang Puri Ratna, Grand Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017). Ketujuh provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terobosan yang diciptakan Polri ini untuk mencegah praktik pungutan liar serta meningkatkan kinerja dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa mengatakan setelah tujuh provinsi menerapkannya, program yang didukung perbankan ini nanti akan diterapkan di seluruh provinsi.
Royke mengatakan sistem e-Samsat akan sangat membantu publik.
"Dengan adanya Samsat Online Nasional ini, pemilik kendaraan yang berasal dari daerah tidak perlu kembali ke daerah asal jika ingin membayar pajak," ujar Royke. "Iya kan menghindari transaksi ya. Transaksi wajib pajak dengan petugas."
Launching Samsat Online Nasional diperkirakan Oktober 2017, bertepatan dengan hari lalu lintas. [Maidian Reviani]