Aris Vs Novel, Polisi Kembali Periksa Pegawai KPK

Kamis, 07 September 2017 | 11:39 WIB
Aris Vs Novel, Polisi Kembali Periksa Pegawai KPK
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa pegawai KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Novel Baswedan yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Ada pemeriksaan dari unsur karyawan KPK," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta.

Adi mengatakan staf KPK yang dimintai keterangan terdiri dari dua orang.

"Nggak usah sebut namanya, ada dua orang (yang diperiksa sebagai saksi) ," kata dia.

Pada Rabu (6/9/2017, polisi juga memeriksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus yang sama.

"Yang pasti kami ingin menggali yang ada kaitannya dengan mereka ketahui email yang diterima oleh Pak Aris Budiman dari mas Novel. Itu yang akan kami gali dari mereka semua. Biar bagaimanapun juga mereka ada dan tau terkait dengan email tersebut," kata Adi.

Adi mengatakan keterangan sejumlah penyidik KPK lainnya juga masih diperlukan.

"Nah dari informasi itu akan kami kembangkan dan panggil orang-orang yang kami nilai bisa memberikan kejelasan terkait dengan duduk perkaranya kasus emailnya Novel atas laporan mas Aris Budiman," kata dia.

Dugaan pencemaran nama baik terhadap Aris, katanya, dilakukan melalui pernyataan melalui surat elektronik. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI