Usai Bebas di Surabaya, Alfian Tanjung Diproses Polda Metro Jaya

Kamis, 07 September 2017 | 11:28 WIB
Usai Bebas di Surabaya, Alfian Tanjung Diproses Polda Metro Jaya
Pengamat komunis di Indonesia, Alfian Tanjung, mendeklarasikan Barisan Ganyang Komunis Indonesia di Gedung Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat(3/6/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menitipkan tersangka kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, yang ditangani Polda Metro Jaya ke rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta, Kamis (7/9/2017), mengatakan Alfian dijemput dari Surabaya, jawa Timur, kemarin.

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya terkait cuitan di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.

Dalam kasus tersebut dia diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.

Kasus tersebut berbeda dengan kasus yang ditangani Polda Jawa Timur yang juga terkait dugaan menyebarkan ujaran kebencian yang disampaikan di Masjid Mujahidin.

Tetapi kemudian Alfian dibebaskan Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim menerima eksepsinya.

Usai divonis bebas, Alfian dijemput penyidik dari rumah tahanan Madaeng, Surabaya, untuk dibawa ke Jakarta untuk diproses secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI