Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima hasil pemeriksaan tim Direktorat Pengawasan Internal atas tindakan yang dilakukan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman. Aris datang ke Pansus KPK, Selasa (29/8/2017) lalu tanpa seizin Pimpinan KPK.
"Proses telaah tersebut telah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada pimpinan, pimpian sedang pelajari hasil telaah tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Febri mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim pengawasan mencermati banyak sekali fakta, baik soal kedatangan maupun pernyataan yang disampaikan Aris di rapat Pansus Angket KPK.
Selain itu, terjadi diskusi tentang tindakan Aris datang ke Pansus Angket KPK serta penerapan sanksi yang bakal diberikan kepada jenderal bintang satu itu.
Baca Juga: KPK Kembali OTT di Bengkulu?
"Hasil telaah sudah disampaikan ke pimpinan. Tindak lanjut akan kami sampaikan lagi. Tapi kami pastikan proses telaah sudah selesai, tentu pengawasan internal sudah melakukan analisis termasuk rekomendasi," kata Febri.
Sementara terkait dugaan pertemuan dengan anggota Komisi III, Febri mengatakan tim Direktorat Pengawasan Internal masih melakukan pemeriksaan. Dia pun bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.
"Sejauh ini yang kami terima informasinya proses itu masih berjalan. Nanti saya update lagi sampai di mana tahapannya," katanya.