Dipolisikan karena Tulisan soal Megawati, Ini Sanggahan Dhandy

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 10:01 WIB
Dipolisikan karena Tulisan soal Megawati, Ini Sanggahan Dhandy
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri rayakan HUT PDI Perjuangan ke 42 di kantor DPP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Dandhy Dwi Laksono dilaporkan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem)—organisasi sayap PDIP—ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (6/9/2017).

Pendiri sekaligus Direktur Watchdog tersebut dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam tulisan berjudul “Suu Kyi dan Megawati”, yang diunggahnya ke ke akun Facebook pribadi, Minggu (3/9) akhir pekan lalu. Tulisan itu juga dimuat dalam laman berita daring AcehKita.

Dalam tulisan tersebut, Dhandy mengkritik situasi politik internasional dan nasional melalui studi komparatif mengenai krisis kemanusiaan Rohingya di Myanmar dengan penegakan HAM di Indonesia, termasuk di Papua.

Namun, kritik sosial Dhandy itu justru ditanggapi berbeda oleh Ketua Repdem Jatim Abraham Edison. Tulisan kritik yang seharusnya dibalas melalui tulisan sanggahan dalam kerangka polemik secara intelektualis, Abraham justru melaporkan Dhandy ke polisi.

Baca Juga: Dituduh Hina Megawati, Repdem Polisikan Jurnalis Dhandy

Terkait pelaporan tersebut, Dhandy lantas memublikasikan tulisan lain sebagai tanggapannya. Berikut tulisan Dhandy tersebut, yang juga diunggah ke akun Facebook pribadinya:

SOLIDARITAS ITU. Kawan-kawan, terima kasih untuk semua reaksi dan solidaritasnya yang belum dapat saya balas satu per satu. Juga mohon maaf untuk rekan media yang sepanjang hari berusaha menghubungi tapi belum sempat saya respon.

Pertama, seperti halnya kita semua, saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian.

Kedua, kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respon terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya.

Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan “pasal-pasal karet” dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan.

Baca Juga: Heroik, Aipda Ismet Setiap Hari Bantu Siswa SD Lawan Arus Sungai

Meski keduanya sama-sama ancaman bagi demokrasi, namun kesimpulan atas kedua hal itu tentu menuntut respons yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI