"Pasal yang dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk lebih lanjut perkembangannya, satuan reskrim akan lebih mendalami," ujar Wakapolres Kotabaru Komisaris Yusriandi Yusrin.
Untuk sementara pelaku hanya disangkakan pasal pemalsuan identitas. Polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain seperti penipuan serta adanya korban yang dirugikan.