Begini Jadinya Kalau Beraksi Jadi Tentara Gadungan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 08:54 WIB
Begini Jadinya Kalau Beraksi Jadi Tentara Gadungan
Ilustrasi tentara gadungan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Untuk lebih lanjut perkembangannya, satuan reskrim akan lebih mendalami," ujar Wakapolres Kotabaru Komisaris Yusriandi Yusrin.

Untuk sementara pelaku hanya disangkakan pasal pemalsuan identitas. Polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain seperti penipuan serta adanya korban yang dirugikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI