Suara.com - Alfian Tanjung resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Alfian kekinian sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ditangkap aparat setelah baru selangkah keluar dari pintu Rutan Madaeng, Surabaya, Rabu (6/9) kemarin.
“Iya, benar, dia sudah berada di Mako Brimob. Dari Surabaya, dia sampai di Jakarta malam tadi. Dia ditahan atas kasus yang dulu ditangani Polda Metro, soal ujaran kebencian,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar ADi Deriyan, Kamis (7/9/2017).
Alfian menjadi tersangka karena pernah mengunggah tulisan “PDIP 85% isinya kader PKI” di Twitter. Ia lantas dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto karena dinilai menghina dan memfitnah partai tersebut.
Baca Juga: Brosur Militer AS Bergambar Anjing 'Bertato' Ayat Al Quran
Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ia ditahan di Rutan Medaeng atas tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang dilaporkan seorang warga kota tersebut.
Kesal karena baru sedikit bisa menghidu udara bebas tapi sudah kembali ditangkap, Alfian menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian.
Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Suu Kyi: Dunia Salah soal Rohingya karena Termakan Berita Hoaks