Baru Keluar Pintu Rutan, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 07 September 2017 | 07:12 WIB
Baru Keluar Pintu Rutan, Alfian Tanjung Kembali Ditangkap Polisi
Alfian Tanjung [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (7/9/2017) dini hari.

Meski begitu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya melalui penerbangan di Bandara Juanda.

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan tentang kliennya yang kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap petugas, Rabu (6/9), sekitar pukul 18.00 WIB, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Ada Cokelat Baru, Warnanya Pink

Ia ditahan di Rutan Medaeng atas tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang dilaporkan seorang warga kota tersebut.

"Salah satu bentuk kekecewaannya, dia menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena dia selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut dia, Alfian Tanjung siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya kalau memang dibutuhkan.

"Dia kalau dipanggil Polda Metro Jaya pun akan datang. Kenapa baru keluar dari Rutan Medaeng kok langsung ditangkap," ucapnya.

Alfian Tanjung sendiri menolak berkomentar saat digelandang keluar dari Kantor Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, untuk dibawa ke Polda Metro Jaya melalui Bandara Juanda pada Rabu (6/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Facebook Ungkap Rusia di Balik Penyebaran Kampanye Misinformasi

"Tanya saja ke polisi. Mereka yang menangkap," katanya singkat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Agung Yudha Wibowo mengatakan, pihaknya hanya diminta bantuan pengamanan oleh Polda Metro Jaya.

"Karena perkaranya ditangani Polda Metro Jaya, yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kami hanya dimintai bantuan pengamanan," ujarnya.

Alkatiri menjelaskan, penangkapan kliennya itu terkait dengan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan PDIP di Polda Metro Jaya.

"Ini masalah isi Twitter dia yang dinilai menyinggung dan dianggap mencemarkan nama baik PDIP," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI