Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Rusdi Kirana mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman pembantu rumah tangga (PRT) dari Indonesia ke Malaysia.
"Kalau pemerintah pusat menyetujui KBRI Kuala Lumpur akan mengusulkan moratorium pembantu rumah tangga," kata Rusdi Kirana di sela-sela kunjungan pertamanya ke Negara Bagian Sabah, Malaysia, Kamis (7/9/2017).
Rusdi mengemukakan hal itu usai bertemu dengan Konsul Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Johar Gultom, Konsul KJRI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan dan Konsul KJRI Tawau, Krisna Djelani dengan didampingi Wakil Dubes, Andreano Erwin.
Dia akan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja RI Hanif Dhakiri sesuai prosedur resmi untuk melakukan moratorium PRT ke Malaysia.
Baca Juga: Singapura Deportasi PRT Indonesia karena Diduga Terafiliasi ISIS
"Saya sudah diskusi dengan Dubes Malaysia di Indonesia. Saya mengharapkan pemotongan gaji PRT tidak seperti sekarang. Tapi saya fikir diskusi ini panjang karena itu kalau tidak selesai-selesai kita moratorium saja," katanya.
Rusdi Kirana mengatakan, untuk melakukan moratorium memang memerlukan dukungan (endorsement) dari Presiden Joko Widodo melalui usulan dari Kementrian Tenaga Kerja.
"Kebijaksanaan moratorium ini kan tidak tiba-tiba tetapi melalui proses namun wacana ini kita sampaikan," katakanya.
Alasan utama dilakukan moratorium PRT, ujar dia, karena ada pemotongan gaji yang dilakukan oleh agen sebesar RM 300 hingga RM 400 selama enam bulan terhadap PRT.
"Kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan hari ini bisa dilakukan moratorium PRT akan kami laksanakan namun kalau mesti mengikuti prosedur dan diplomasi kami akan mengikuti," katanya.
Baca Juga: Sadis! PRT di Jakarta Gigit Telinga dan Colok Mata Bayi Majikan
Rusdi menegaskan sebaiknya Indonesia mengirimkan tenaga kerja formal saja kalau tenaga kerja informal sudah tidak perlu lagi.