Guntur Romli telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian Jonru Ginting. Menurutnya, pemeriksaan yang berjalan selama lima jam itu penyidik memberikan sebanyak 20 pertanyaan.
"Tadi kami diajukan 20 pertanyaan selama 5 jam di dalam dan tadi juga kesaksian saya itu kan menguatkan laporan dari Muanas yang terlapor yaitu Jonru," kata Guntur di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).
Guntur yang merupakan saksi dari Muannas Al Aidid selaku pelapor menyampaikan dirinya juga telah memberikan bukti tambahan kepada penyidik berupa screen shot daei postingan Jonru Ginting di media sosial, Facebook.
"Kemudian juga kami juga ada bukti baru yang diserahkan tambahan," katanya.
Dia juga meminta agar kepolisian segera menangkap dan menahan Jonru. Alasan permintaan tersebut disampaikan karena Jonru kembali berulah dengan memplesetkan nama marga Muanas dari Al Aidid menjadi Al Aidit melalui postingannya pada Senin (4/9/2017).
Dia menduga plesetan itu sengaja dilakukan Jonru agar nama Muannas bisa dikaitkan dengan Tokoh Partai Komunis Indonesia D.N. Aidit.
"Jonru memplesetkan nama Muanas Al Aidid jadi Al Aidit, jadi ada meme yang tersebar dikaitkan Muanas dengan adit PKI. Ini jadi fitnah lagi," kata dia.
Atas postingan tersebut, Jonru dianggap telah menghina marga Al Aidid dari keluarga Muannas. Bahkan, Guntur juga menyampaikan, dari postingan itu, muncul gambar-gambar meme di medsos yang dibuat pihak tak bertanggungjawab.
"Di sini penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid yang merupakan marga Sayyid. Ini penghinaan keluarga. Kan kita tahu Aidit itu dikaitkan dengan nama pendiri PKI. Apalagi sudah ada meme, kita juga setelah dilacak ini orang ada diluar jawa membuat meme Muanas Al Aidid dengan Al Aidit," kata Guntur.
Muannas yang mendampingi pemeriksaan Guntur juga membenarkan soal postingan Jonru yang telah memplesetkan marga keluarganya.