Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak gentar dengan laporan Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (6/9/2017).
Pihak JIN melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dugaan keterlibatan dalam kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Laporan ini atas jabatan Agus saat menjadi kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus saat menjadi kepala LKPP telah merekomendasikan tender proyek e-KTP yang benar.
Baca Juga: Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting
"LKPP sebelumnya rekomendasi agar tender tidak dilakukan seperti saat ini. Justru karena salah satu rekomendasi tidak diikuti pihak-pihak di Kemendagri, tindakan pidana korupsi dan kerugian negara terjadi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu sedang berjalan saat ini.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan KPK, termasuk juga satu orang terdakwa yang sedang menjalani persidangan, dan dua lainnya tinggal menunggu keputusan tetap yang berkekuatan hukum.
"e-KTP prosesnya sedang berjalan, lima orang diproses, dua orang divonis bersalah. Satu orang di persidangan. Banyak sekali fakta yang muncul," katanya.
Mantan aktivis LSM Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan, KPK siap membuka tuntas kasus tersebut. Karena itu, KPK siap menghadapi siapapun yang ingin menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Hariyanto Arbi Berharap Bulutangkis Jadi Contoh Pemersatu Bangsa
"Semaksimal mungkin secara tuntas. Tidak ada upaya-upaya untuk hambat dan halangi, agar kasus ini tidak bisa dituntaskan. Agus Rahardjo dan pimpinan KPK bertanggung jawab, semua dibuka di persidangan," Febri menegaskan.