Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting

Rabu, 06 September 2017 | 20:30 WIB
Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyampaikan pidato kebudayaan saat Harlah ke-91 Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (31/1) [Antara/M Agung Rajasa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj dikabarkan marah besar dengan tulisan yang diunggah pegiat media sosial Jonru Ginting di Facebook.

Dalam postingannya, Jonru menuliskan PBNU menerima uang Rp1,5 triliun dari pemerintah untuk mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Kemarahan atas tudingan Jonru itu diceritakan Guntur saat menemui kiai kelahiran Kempek, Cirebon, 3 Juli 1953, itu, Selasa (5/9/2017).

"Saya kemarin bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. Beliau sangat tidak menerima atas tuduhan itu bahwa NU menerima uang cash Rp1,5 triliun," kata Guntur di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).

Baca Juga: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini

"Persoalan Perppu Ormas bahwa PBNU itu mendukung Perppu Ormas karena menerima uang dari pemerintah sebesar Rp1,5 triliun, framingnya kan di situ. Dan nanti akan saya ceritakan kepada penyidik," lanjutnya.

Guntur menyampaikan PBNU juga telah memberikan klarifikasi atas tuduhan yang disebarkan Jonru. Dana Rp1,5 triliun yang digelontorkan pemerintah itu adalah pinjaman untuk kegiatan usaha menengah anggota PBNU.

Namun, lanjut Guntur, Jonru telah memelitir informasi itu.

"Nggak benar. Kalau kita membaca klarifikasi dari PBNU Rp1,5 triliun itu kan kredit untuk usaha menengah dan PBNU adalah salah satu pihak yang digandeng pemerintah menerima kredit tapi bukan PBNU-nya, melainkan usaha yang dikelola oleh orang-orang NU, nilainya segitu. Cuman Jonru kan nganggepnya NU nerima bantuan bukan uang kredit," kata dia.

Baca Juga: Aksi di Kedubes Myanmar Bubar, Tiga Demonstran "Operasi Semut"

Foto: Muannas Alaidid (kanan) mendampingi Guntur Romli saksi yang diajukannya dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Kedatangan Guntur di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dari pelapor Muannas Alaidid atas laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Jonru di media sosial pada, Kamis (31/8/2017).

Selain Guntur, polisi juga memeriksa Slamet Abidin, saksi lain yang juga diajukan Muannas.

Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017), atas tuduhan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI