Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting

Rabu, 06 September 2017 | 20:30 WIB
Guntur: Said Aqil Marah Besar atas Tuduhan Jonru Ginting
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyampaikan pidato kebudayaan saat Harlah ke-91 Nahdlatul Ulama di Jakarta, Selasa (31/1) [Antara/M Agung Rajasa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedatangan Guntur di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dari pelapor Muannas Alaidid atas laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Jonru di media sosial pada, Kamis (31/8/2017).

Selain Guntur, polisi juga memeriksa Slamet Abidin, saksi lain yang juga diajukan Muannas.

Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesudah Muannas, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017), atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI