Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi

Rabu, 06 September 2017 | 20:07 WIB
Kasus Ujaran Kebencian Jonru, Polisi Periksa Dua Saksi
Muannas Alaidid (kanan) mendampingi Guntur Romli saksi yang diajukannya dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Jonru Ginting di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (31/8/2017) lalu, atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Jonru diduga melangar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesudah Aidid, praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin juga melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2017).

Zakir juga melaporkan pemilik akun Jonru ke polisi atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI