Suara.com - Polisi memeriksa dua saksi yang diajukan Muannas Alaidid, pihak pelapor dalam kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Jonru Ginting. Dua saksi yang hari ini diperiksa adalah Guntur Romli dan Slamet Abidin.
Muannas menyampaikan alasan mengajukan keduanya karena dianggap mengetahui akun-akun media sosial milik Jonru.
"Kebetulan dua saksi yang kami ajukan ini adalah saksi-saksi yang cukup tahu persis tentang akun Jonru Ginting," kata Muannas saat mendampingi para saksi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).
Dia menganggap keterangan dua saksi ini sangat berguna bagi penyidik dalam menindaklanjuti laporannya perihal tuduhan ujaran kebencian melalui postingan Jonru di media sosial.
Baca Juga: Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini
"Ini saksi yang bisa memberikan fakta di depan penyidik tentang apakah benar postingan-postinyan itu dari akun Jonru, dan kedua, apakah benar akun-akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba mungkin nanti saksi yang akan menjelaskan," jelas dia.
Sementara itu, Guntur belum bisa berbicara banyak karena belum mengetahui materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik saat jalani pemeriksaan.
Namun demikian, Guntur siap memberikan informasi apapun yang dirinya ketahui kepada penyidik.
"Saya hari ini dipanggil untuk menjadi saksi atas laporan Muannas Alaidid terhadap Jonru. Saya nggak tahu bakal ditanya apa nanti. Yang jelas bahwa Muannas sudah melaporkan ini adalah delik biasa bukan delik aduan," kata Guntur.
Baca Juga: Aksi di Kedubes Myanmar Bubar, Tiga Demonstran "Operasi Semut"
Foto: Laman Facebook atas nama Jonru seperti diakses di Jakarta, Kamis (31/8).