Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini

Rabu, 06 September 2017 | 19:35 WIB
Dua Auditor BPK Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Barang Mewah Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya menetapkan dua auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga anti-rasuah ini juga menyita empat mobil, diantaranya Honda Odyssey, dua unit sedan mewah Mercedez Benz warna putih, dan Honda CR-V warna hitam.

Pihak KPK tidak menjelaskan secara rinci mobil mana saja yang disita dari masing-masing tersangka. KPK hanya mengatakan kendaraan roda empat itu disita dari sejumlah lokasi.

"Sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

Baca Juga: Aksi di Kedubes Myanmar Bubar, Tiga Demonstran "Operasi Semut"

Diungkapkan Febri, Honda Odyssey dibeli menggunakan identitas pihak lain dan disita saat dikembali ke sebuah dealer di Jakarta.

Sementara dua unit mobil Mercedez Benz disita dari istri salah seorang tersangka.

"Sedangkan Honda CR-V disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka," kata Febri.

Tidak hanya sampai di situ, KPK juga menyita uang senilai Rp1,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari penjualan mobil.

Selain itu, untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.

Baca Juga: Hariyanto Arbi Berharap Bulutangkis Jadi Contoh Pemersatu Bangsa

"Masih diperlukan kegiatan-kegiatan tertutup juga sampai ini diumumkan ke publik. Penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi," katanya.

Febri mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.

KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi.

"Kami berharap dengan TPPU bisa lebih memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi," pungkas Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI