Febri mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.
KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi.
"Kami berharap dengan TPPU bisa lebih memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi," pungkas Febri.
Baca Juga: Aksi di Kedubes Myanmar Bubar, Tiga Demonstran "Operasi Semut"