Lagi, Pejabat Polisi Laporkan Novel Baswedan

Rabu, 06 September 2017 | 18:21 WIB
Lagi, Pejabat Polisi Laporkan Novel Baswedan
Kondisi terakhir Novel Baswedan. (twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel Baswedan kembali dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Pihak yang kali ini mempolisikan Novel adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Erwanto Kurniadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan laporan tersebut berbeda dengan kasus Novel yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Beda," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).

Menurut Adi, laporan yang dibuat Erwanto bukan surat elektronik Novel yang dipermasalahkan Aris. Laporan Erwanto berhubungan dengan pernyataan Novel yang dimuat Majalah Tempo edisi 3 hingga 9 April 2017.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Auditor BPK Tersangka Kasus Pencucian Uang

"Tapi melalui media cetak. Majalah Tempo bulan April kalau nggak salah," kata Adi.

Adi menyampaikan, meski laporan Aris dan Erwanto berbeda, namun keduanya mencatumkan nama Novel sebagai terlapor.

"Jadi untuk laporannya juga sama, adalah saudara Novel. Iya dua dengan Wadirtipikor," katanya.

Sesudah Aris, Novel dilaporkan oleh Erwanto ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK sangat keberatan dengan pernyataan Novel yang dimuat di media massa. Novel menyebut penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri tidak memiliki integritas yang tinggi.

Baca Juga: KPK Diminta Telusuri Isu Penyidiknya yang Terima Suap Rp2 Miliar

"Korban pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap korban dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI