Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli sebagai tersangka.
Kalau sebelumnya mereka jadi tersangka kasua dugaan suap, kali ini keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Diminta Telusuri Isu Penyidiknya yang Terima Suap Rp2 Miliar
Hal tersebut dilakukan diduga untuk menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Rochmadi dan Ali disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ini, sejumlah aset telah disita.
Sebelumnya, Rochmadi dan Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Mereka berdua diduga menerima uang sebesar Rp240 juta dari Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo selaku Kabag Tata Usaha dan Keuangan Kemendes. Sugito dan Jarot kini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polisi Periksa Penyidik KPK Terkait Laporan Aris Budiman