Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri isu terkait penyahgunaan wewenang oleh pegawai KPK. Kata dia, banyak sekali isu yang menyangkut integritas sejumlah pegawai di KPK.
Hal ini menyusul adanya isu bahwa Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman dan sejumlah penyidik KPK lainnya menerima uang pengamanan kasus korupsi dari Komisi III DPR sebanyak Rp2 miliar.
"Kalau sekedar isu, saya rasa banyak isu. Tetapi yang penting ditelusuri adalah mendapatkan fakta-fakta yang relevan mengenai dugaan- dugaan tersebut," kata Yati di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
Kata Yati, KPK memiliki mekanisme internal untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan yang dilakukan oleh pegawainya sendiri. Mestinya KPK akan dengan sangat mudah untuk mengungkap dugaan-dugaan itu.
Baca Juga: Polisi Periksa Penyidik KPK Terkait Laporan Aris Budiman
"Termasuk juga seorang Aries ini. Kalau ada bukti-bukti, fakta-fakta, petunjuk yang kuat mestinya ada mekanisme internal yang bisa ditindaklanjuti untuk memecat yang bersangkutan," tutur Yati.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan pihaknya memeriksa Aris atas permintaannya sendiri. Aris minta diperiksa karena ia ingin menambahkan keterangan terkait laporannya terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dalam pemeriksaan Selasa malam, Aris juga "curhat" perihal tuduhan kepada dirinya yang diisukan terima uang suap dari sebanyak Rp2 miliar dari Komisi III DPR.
"Mungkin dia juga mengembangkan penjelasannya terkait dengan tuduhan yang berkaitan tujuh orang penyidik yang menerima uang Rp2 miliar," kata Adi, Selasa (5/9/2017) malam.
Baca Juga: Kontras Minta Aris Budiman Dicopot dari Dirdik KPK