Polisi Periksa Penyidik KPK Terkait Laporan Aris Budiman

Rabu, 06 September 2017 | 16:56 WIB
Polisi Periksa Penyidik KPK Terkait Laporan Aris Budiman
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memeriksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan berdasarkan nama saksi yang diajukan Brigadir Jenderal Aris Budiman yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

"Jadi orang yang kami panggil hari ini adalah orang-orang yang muncul dalam keterangannya pak Aris Budiman," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2017).

Menurut Adi pemeriksaan ini untuk mencocokan keterangan Aris yang menyebut para penyidik KPK mengetahui isi surat elektronik yang dikirimkan Novel.

"Yang pasti kami ingin menggali yang ada kaitannya dengan mereka ketahui email yang diterima oleh pak Aris Budiman dari mas Novel. Itu yang akan kami gali dari mereka semua. Biar bagaimanapun juga mereka ada dan tahu terkait dengan email tersebut," kata Adi.

Baca Juga: Kontras Minta Aris Budiman Dicopot dari Dirdik KPK

Adi juga menambahkan polisi juga akan memanggil penyidik KPK lainnya guna pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dua penyidik KPK, hari ini.

"Nah dari informasi itu akan kami kembangkan dan panggil orang-orang yang kami nilai bisa memberikan kejelasan terkait dengan duduk perkaranya kasus emailnya Novel atas laporan mas Aris Budiman," kata dia.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga telah meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surel.

Dari isi surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Komitmen Pimpinan KPK Untuk Lindungi Pegawainya Dinilai Lemah

Polisi juga telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini status Novel masih sebagai terlapor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI