Kuasa Hukum Novel Baswedan, Algiffari Aqsa menilai komitmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melindungi pegawainya yang berintegritas sangat lemah. Dia bahkan mengatakan, dengan berlanjutnya proses laporan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan sebagai bukti nyata koordinasi antara Polri dengan KPK hanya ucapan, tanpa ada langkah konkret.
"Sedari awal komitmen pimpinan melindungi pegawainya lemah.Selama ini koordinasi dengan Polri cenderung lip service dan tidak memiliki dampak baik untuk KPK," kata Aqsa saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).
Pada hari ini, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang penyidik KPK terkait kasus laporan Aris Budiman. Padahal, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap kasus kedua pegawaimya tersebut tidak sampai ke pengadilan.
Karena itu, langkah yang diambil adalah segera berkoordinasi dengan Polri. Tujuannya adalah agar penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut dapat diselesaikan oleh KPK, tempat Aris dan Novel bekerja.
Baca Juga: PPP Pertanyakan Sejumlah Kasus yang Mandek di KPK
"Kami berharap ini tidak sampai ke pengadilan. Mungkin mudah-mudahan pimpinan KPK dan pimpinan di Mabes Polri bisa membicarakan ini. Kita berharap si kalau secara internal KPK bisa kita selesaikan secara baik-baik. Ini kan sifatnya pencemaran nama baik," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis(31/8/2017).
Lebih lanjut Aqsa mengatakan lemahnya perlindungan Pimpinan KPK terhadap pegawainya dapat dilihat dalam kasus penyerangan air keras terhadap Novel.
"Seharusnya sejak awal dipakai pasal Obstruction of Justice dlm kasus kekerasan terhadap Novel," kata Aqsa.
Oleh karena itu, dia menyarankan kepada Pimpinan KPK agar segera membentuk sistem yang jelas terkait pemberian perlindungan kepada pegawainya.
"Sudah seharusnya pimpinan memiliki sistem dan kebijakan melindungi pegawainya. Aware dengan berbagai ancaman sejak dini," kata Aqsa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Curiga Kliennya Memang Disingkirkan dari KPK