Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani akan mempertanyakan sejumlah kasus di KPK yang tidak berlanjut proses hukumnya.
Pertanyaan Arsul ini sekaligus untuk meminta klarifikasi dari pernyataan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengakui adanya tebang pilih penanganan kasus oleh KPK.
Salah satu contohnya, kata Arsul, adalah mengenai catatan merah dan kuning saat pemilihan nama Menteri pertama di era kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pemberian label ini dilakukan karena kekhawatiran nama-nama tersebut tersangkut kasus korupsi.
Kata Arsul, sejak KPK mengeluarkan catatan merah dan kuning untuk nama-nama calon menteri pada Oktober 2014, hal itu tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang.
"Kan dulu waktu penyusunan kabinet dibilang yang warnanya merah jangan sampai diangkat jadi menteri, 6 bulan akan jadi tersangka. Nggak pernah kedengeran lagi tuh hampir 3 tahun kabinet. Siapa yang merah dan kuning," kata Arsul di DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Dia menerangkan, pertanyaannya itu akan dibawa ke dalam forum Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK atau Komisi III DPR. Hal ini menyesuaikan agenda terdekat DPR bertemu dengan KPK.
Baca Juga: Kuasa Hukum Novel Curiga Kliennya Memang Disingkirkan dari KPK
Selain calon menteri itu, Arsul juga mempertanyakan nasib sejumlah nama yang sempat disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi namun sampai sekarang tidak ada kelanjutannya.
"Menurut catatan kami, Fraksi PPP,ada 182 nama yang statusnya disebut dalam surat dakwaan bersama-sama. Surat dakwaan kan dibuat oleh jaksa penuntut umum KPK. Dan dakwaan itu dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam BAP. Kok tidak kemudian jelas nasibnya," kata dia.
Anggota Komisi III ini menegaskan, perlu ada kepastian hukum untuk nama-nama yang disebut tadi. Sebab, proses tersebut sudah berjalan mencapai belasan tahun.
"Orang ini akan tersandera terus, jangan jangan sampai meninggal dia tersandera tetep disebut bersama sama," katanya.