Algiffari Aqsa, Kuasa Hukum Novel Baswedan menilai laporan yang dilakukan oleh Direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman atas Novel Baswedan, satu tujuan dengan Panitia khusus hak angket KPK. Tujuannya adalah agar KPK dilemahkan dengan menyingkirkan penyidik yang berintegritas seperti Novel Baswedan.
"Tindakan pelaporan terhadap Novel merupakan tindakan satu skema dengan pansus angket KPK yang tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK," kata Aqsa saat dihubungi, Rabu (6/9/2017).
Dia juga mengatakan tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Aris ke Polda Metro Jaya sebagai upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel. Pasalnya, diduga dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel tersebut ada peran dari jendral di tubuh kepolisian.
Baca Juga: Novel Baswedan 'Ditunggu' Lima Laporan Pengaduan di Polda Metro
"Target dari pelaporan bukan keadilan tapi memang mendiskreditkan Novel," katanya.
Lebih lanjut dia mencibir sikap Polisi yang tidak mau dikritik. Dia bahkan menyebut Polri tidak memahami kehidupan berdemokrasi.
"Laporan pencemaran nama baik karena pendapat polisi tidak berintegritas semakin menunjukkan polisi anti kritik dan tidak memahami demokrasi," kata Aqsa.
Apa yang disampaikan Aqsa merujuk pada laporan yang baru dilakukan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Kombes Erwanto ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Novel dituduh mencemarkan nama baik kepolisian. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (5/9/ 2017) dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimus.
Erwanto yang sempat menjadi penyidik KPK disebut tak terima dengan pernyataan Novel di salah satu media massa yang menganggap penyidik KPK dari Polri memiliki integritas rendah. Pernyataan itu disampaikan Novel saat mempermasalahkan proses rekrutmen penyidik KPK.
Baca Juga: Saat Ini, Tiga Penyidik KPK Diperiksa Polisi Soal Novel
Terkait kasus antara Aris dengan Novel tersebut, pada hari ini Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga penyidik KPK. Namun, tidak diketahui siapa ketiga penyidik KPK tersebut.