Selain Aris, Erwanto yang pernah menjadi penyidik KPK turut melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Erwanto sangat berkeberatan dengan pernyataan Novel yang dimuat di media massa karena menyebut penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri tidak memiliki integritas yang tinggi.
"Sebagai seorang penyidik yang pernah bertugas di KPK, pelapor merasa keberatan," kata Argo.
Laporan yang dibuat Erwanto telah diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca Juga: Aksi Simpati Selamatkan Rohingya