Jokowi Teken Perpres Pengganti Peraturan Full Day School

Rabu, 06 September 2017 | 14:42 WIB
Jokowi Teken Perpres Pengganti Peraturan Full Day School
Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah atau Full Day School yang tentang oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Baru saja saya tanda tangani perpres penguatan pendidikan karakter dengan didampingi oleh para kyai dan (perwakilan) pimpinan ormas," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Perpres tersebut disusun dengan melibatkan ormas Islam. Ormas yang mendukung yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma'ahid Islamiyah, MUI, dan ICMI.

"Semuanya memberikan masukan, sehingga perpres itu betul-betul sebuah perpres yang komprehensif," ujar dia

Jokowi telah meminta para menteri untuk membuat petunjuk teknis sehingga perpres bisa segera dilaksanakan.

"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan. Dan juga ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI