Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 September 2017 | 13:58 WIB
Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat ini kasus tersangka masih dalam proses pengembangan dan dalam proses penyidikan, namun dalam kasus pemerasan itu tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.

Edo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kasus pemerasan, baik yang dilakukan oknum wartawan atau orang-orang yang mengaku wartawan alias wartawan gadungan kepada aparat kepolisian.

Sebelumnya, Polres Jember juga menangkap seorang oknum wartawan berinisial MA (52), warga Kelurahan Slawu dari Tabloid Investigasi Global, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Jember dengan meminta uang senilai Rp15 juta.

Baca Juga: Hilangkan Jejak, Tentara Myanmar Diklaim Bakar Mayat Rohingya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI