KemenLHK Minta DKI Awasi Reklamasi Pulau C dan D

Rabu, 06 September 2017 | 13:32 WIB
KemenLHK Minta DKI Awasi Reklamasi Pulau C dan D
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya setelah rapat di Kantor Kemenko Maritim Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum pemerintah pusat mencabut izin adminitratif ke pengembang reklamasi Pulau C dan D, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya akan lebih dulu menugaskan Pemerintah Provinsi Jakarta membuat sejumlah aturan soal pengawasan.

"Kita juga minta kepada pemda DKI beberapa hal, terutama untuk kontrol safeguard ada perbaikan perencanaan dan program," ujar Siti seusai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kemenko Maritim, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Selain itu pemerintah Jakarta diminta untuk membuat penelitian lanjutan soal kualitas air laut. "Saya juga minta, nanti untuk memperketat izin penggunaan air tanah misalanya ada beberapa hal," kata dia.

Selanjutnya Kementerian LHK akan mengirimkan surat ke Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal 11 poin perbaikan yang sudah ditindaklanjuti pengembangan reklamasi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Cabut Sanksi Reklamasi Agung Sedayu Group

"Saya segera menyurati pak gubernur menjawab mengenai sanksi-sanksi lingkungan di C dan D. Sedangkan pulau G sanksinya berbeda itu harus didalami lagi. saya akan minta tim bekerja," katanya.

Kementerian LHK saat ini tengah menyusun Surat Keputusan yang isinya soal pencabutan sanksi administrasi ke PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengembang reklamasi pulau C dan D.

"Minggu ini kita selesaikan suratnya," kata Siti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI