Suara.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan mencabut sanksi administrasi yang diberikan ke PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D di teluk Jakarta.
Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI TutyKusumawati di Kantor Kemenko Maritim Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
"Yang di dalam catatan LHK 14 bulan yang lalu, Mei tahun 2016 ada 11 poin. Dan 11-nya mereka (pengbang Pulau C dan D) sudah diselesiakan," ujar Siti.
Siti menerangkan beberapa poin yang sudah dilaksanakan pengembang di antaranya menghentikan operasional proyek reklamasi ketika pemerintah melakukan moratorium. Tidak hanya itu, pengembang juga sudah mengubah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
"Bagimana cara rubahnya lihat KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), integrasi sosial, segala macam dampak. Kajian dampakmya secara detail 45 halaman sudah dibahas lama," kata dia.
Selain itu pengembang juga telah memberikan data rinci dari mana mendapatkan sumber pasir uruk dan material yang digunakan untuk membuat reklamasi. Pengembang juga diminta untuk merapihkan pengerjaan bekas pengerukan yang sempat menimbulkan pendangkalan.
"Jadi untuk kepentingan alur pelayaran mereka sudah lakukan. Kemudian dia merapihkan pulau itu dengan beton, itu sudah dilakukan perapihanya," kata Siti.
Pengembangan pulau C dan D sudah memperbaiki 11 poin yang diminta oleh pemerimtah dalam 14 bulan.
Baca Juga: KPK Belum Kirim Balasan ke DKI soal Proyek Reklamasi