Warga Jakarta yang memiliki mobil diwajibkan memiliki garasi sendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 140.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.
"Di dalam perda sebetulnya disebutkan bahwa kalau mau beli mobil harus ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pasal 140 yang mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil, berisi: (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Tetapi pada kenyataannya, kewajiban tersebut tak dipatuhi sebagian pemilik mobil. Sebagian orang seenaknya memarkirkan mobil, misalnya di tepi jalan atau lahan-lahan kosong di sekitar pemukiman.
"Perdanya sudah lama, tapi perlu disosialisasi. Siapa yang bisa mengeluarkan untuk surat keterangan bahwa yang bersangkutan punya garasi? Ya RT dan kelurahan," kata Djarot.
Selain meminta pemerintah aktif menyosialisasikan peraturan, Djarot juga menggugah kesadaran warga.
"Nggak ada (razia). Makanya saya sampaikan harus ada sosialisasi, karena perda ini belum kami turunkan menjadi Pergub," kata Djarot.