Suara.com - Ketua Komisi III DPR yang merangkap menjadi anggota panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Soesatyo, mengatakan masa kerja pansus tidak perlu diperpanjang lagi. Masa kerja pansus akan selesai 28 September 2017 atau setelah 60 hari kerja.
"Menurut saya karena sudah lengkap ya nggak perlu diperpanjang," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Bambang mengatakan pansus telah menyelesaikan 80 persen tugas. Dalam waktu dekat, pansus akan membuat rekomendasi.
Sebelum rekomendasi diumumkan dalam rapat paripurna, Bambang berharap KPK menghadiri undangan rapat dengan pansus.
"Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah industri KPK-nya," ujar politikus Golkar.
KPK tak hadir
Seharusnya, hari ini, berlangsung rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK, namun batal karena pimpinan lembaga antirasuah tidak hadir. KPK meminta Komisi III menjadwal ulang rapat karena sebagian pimpinan sedang bertugas di luar Jakarta.
"Karena sebagian pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kita minta untuk dijadwal ulang. Agar RDP bisa lebih maksimal nantinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menekankan pimpinan KPK menyambut baik undangan menghadiri rapat dengar pendapat.
"Prinsipnya kita menghargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin kemarin ke Sekretariat DPR RI," katanya. [Nikolaus Tolen]