KPK Periksa 112 Saksi untuk Setya Novanto

Rabu, 06 September 2017 | 11:27 WIB
KPK Periksa 112 Saksi untuk Setya Novanto
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa empat saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, hari ini.

"Ada Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari swasta, MG Indah Wahyumukti dan Fedris selaku notaris," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.

Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.

"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," kata Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017). "Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI