Suara.com - Trio bos besar PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, yakni pasutri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan, meminta maaf kepada calon jemaah umrah yang ditipunya.
Ketiganya meminta maaf dari balik sel tahanan mereka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, yang disampaikan kuasa hukumnya, Deski, kepada khalayak.
"Ada pesan Pak Andika, Bu Anniesa, dan Bu Kiki, mereka meminta maaf kepada jemaah. Mereka minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Deski dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Ia mengatakan, ketiga bos besar First Travel itu mengakui salah sehingga mengakibatkan puluhan ribu orang yang sudah membayar untuk berwisata religi umrah tak jadi diberangkatkan.
Baca Juga: Alasan Jalan-jalan Sore Bersama Anjing Mengasyikkan
Deski juga menuturkan, ketiganya menganggap kasus hukum ini sebagai ”teguran” dari Tuhan dan mereka masih berharap bisa menebus kesalahan tersebut.
”Pesan Pak Andika, calon jemaah diharap mengajukan penagihan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Dengan begitu, hak-hak calon jemaah bisa dipenuhi, yakni diberangkatkan,” terangnya.
Untuk diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, John Tony Hutahuruk, memutuskan First Travel berada dalam tenggat masa PKPU, Selasa (22/8).
Hakim memberi tenggat waktu 45 hari kepada First Travel selama untuk membuat proposal perdamaian kepada pelanggannya.
Baca Juga: Dihantam Topan Hato, 10 ABK Indonesia Terdampar di Hong Kong