KPK Siap Hadapi Praperadilan Setnov soal Kasus Korupsi e-KTP

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 05 September 2017 | 23:22 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Setnov soal Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya tak ragu untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Jadi, kalau dilihat dalam konstruksi yang lebih besar antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka, yaitu Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN), maka konstruksi kasus KTP-e semakin kuat, jadi kami tak ragu hadapi praperadilan itu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Febri juga menyatakan bahwa KPK yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki terkait penyidikan untuk tersangka Setya Novanto tersebut.

"Sampai dengan saat ini 108 saksi sudah kami periksa untuk tersangka SN dalam kasus KTP-e. 108 saksi ini terdiri dari anggota DPR atau mantan anggota DPR kemudian ada pegawai dan pejabat Kemendagri, ada advokat, ada notaris, ada dari BUMN yang terkait dengan tender proyek KTP-e dan sejumlah pihak swasta," kata Febri.

Menurut Febri, KPK akan mengajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai untuk meyakinkan hakim bahwa penyidikan yang dilakukan KPK untuk tersangka Setya Novanto itu sah.

Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik oleh KPK.

"Benar, Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

"Hakim yang akan mengadili Chepy Iskandar," tambah Made.

Tapi ia mengaku belum ada jadwal penetapan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

"Belum ditetapkan hari sidangnya," ungkap Made.

Penetapan jadwal sidang dilakukan bila hakim sudah mendapatkan berkas gugatan tersebut.

"Biasanya penetapan sidang selang seminggu, tapi sekarang berkas juga belum sampai ke tangan hakim," tambah Made. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI