Komisi III akan FGD Evaluasi Penanganan Korupsi

Selasa, 05 September 2017 | 20:13 WIB
Komisi III akan FGD Evaluasi Penanganan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan forum group discussion untuk mengevaluasi penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.

"Dalam konteks tipikor kita ingin evaluasi kejaksaan, kepolisian, dan KPK sehingga tidak ada yang merasa lebih hebat dari yang lain," kata Nasir di DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Ia berharap nanti tiga lembaga tersebut memiliki dasar yang sama sehingga tidak ada disparitas dalam penanganan pidana korupsi.

"Selama ini ada semacam, apa ya, kalau ke Sukamiskin, ketemu napi-napi tipikor, mereka bilang, 'kalau yang diusut oleh Kejaksaan hukumannya biasanya lebih ringan'," kata Nasir.

Dia menilai fungsi monitoring terhadap kasus korupsi yang ditangani Polri dan kejaksaan tidak jelas.

‎"Cuma seperti apa monitoringnya saya nggak tahu jelas," ujarnya.

Nasir mengatakan tujuan FGD untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan di kepolisian, kejaksaan, dan KPK, apalagi UU yang mengatur ketiga lembaga sudah belasan tahun tidak direvisi.

"‎Ini sudah lama produknya, sementara dinamika hukum berkembang. Banyak kasus yang dulu nggak pernah kita perkirakan sekarang terjadi. Makanya kami ingin menggelar itu dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah, sama-sama memperbaiki UU itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI