Suara.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Aris Budiman rupanya tak hanya melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaraan nama baik.
Aris turut pula melaporkan seseorang atas pemberitaan yang ditayangkan di sebuah media massa nasional ke Polda Metro Jaya.
"Yang dia laporkan adalah bahwa ada tulisan yang sebetulnya dia tidak pernah lakukan, tapi itu kan ter-publish. Yang memberikan hal itu siapa, kan perlu ditanyakan juga," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Adi mengaku sejauh ini belum mengetahui secara persis siapa pihak yang ikut dilaporkan Aris. Namun, dia berjanji akan kembali menanyakan kepada Aris perihal laporan kedua yang dibuatnya itu.
Baca Juga: Tak Mau Terbuka, Mabes Polri Nilai Novel Malah Hambat Kasusnya
"Nanti kita gali dulu apa maksud dan tujuannya dia membuat laporan terkait hal tersebut. Apakah yang dimaksud konten pemberitaannya. Kalau yang saya tangkap sih konten pemberitaannya, karena beliau tidak pernah melakukan hal itu," kata Adi.
Dia menyampaikan, polisi kini sedang berkonsentrasi menelusuri kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Novel.
"Hari ini teman-teman lagi fokus pelaporannya yang Novel," tuturnya.
Meski demikian, Adi menyampaikan penyidik juga bakal memanggil Aris guna menindaklanjuti laporan kedua yang dibuat jenderal bintang satu itu.
"Kami sudah meminta jadwal kepada beliau kapan bisa diundang kembali selaku pelapor soal laporan polisi yang berikutnya. Baru kami cari tahu," ungkap Adi.
Baca Juga: Nilai Lamban Respon Krisis Rohingya, FPI: Pemerintah Belaga Budek