Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus E-KTP ini bisa dituntaskan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2017).
KPK memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
"Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK," katanya.
KPK sudah memeriksa sekitar 108 saksi kasus e-KTP.
"Dari pemeriksaan saksi itu kita semakin yakin, konstruksi kasus ini semakin kuat," kata Febri.
Namun, hingga hari ini, KPK belum menerima pemberitahuan persidangan praperadilan yang diajukan Novanto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.