Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK

Selasa, 05 September 2017 | 18:53 WIB
Novel Vs Aris, Polisi akan Periksa Lima Pegawai KPK
Direktur Penyidik KPK, Brigadir Jenderal Aris Budiman [Suara.com/Agung Sandy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa lima pegawai KPK sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman kepada penyidik Novel Baswedan.

"Berdasarkan keterangan Bapak Aris Budiman ada kurang lebih lima orang kami undang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).

Kelima pegawai KPK akan dimintai keterangan karena diyakini mengetahui isi surat elektronik yang dikirimkan Novel kepada Aris.

"Jadi dia yang mengetahui adanya tulisan dari NB yang dialamatkan ke emailnya pak Aris. Karena pada waktu itu kan pak Aris Budiman sebagai Dirdik. Nah orang ini yang berada di lingkungan penyidikan," kata dia. "Mudah-mudahan yang kami panggil bisa memenuhi panggilan, sehingga kami ambil keterangannya untuk mendukung konstruksi hukum yang kami bangun berdasarkan laporan dari bapak Aris Budiman."

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI