Polisi: Status Ade Armando Kembali Jadi Tersangka

Selasa, 05 September 2017 | 18:18 WIB
Polisi: Status Ade Armando Kembali Jadi Tersangka
Pakar Media dan Komunikasi, Ade Armando. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah dicabut, artinya status dosen UI Ade Armando tetap menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Karena itu yang diputuskan SP3 dibuka kembali. Maka penyidikan berjalan kembali. Iya tetap (statusnya tersangka)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2019).

Saat ini, penyidik menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memutuskan kasus Ade Armando kembali dilanjutkan.

"Pastinya kami menunggu salinan dari putusan tersebut. Bahwa hal hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindaklanjuti ke depan," katanya.

Sebelum mendapatkan salinan putusan pengadilan, penyidik belum akan memeriksa Ade.

"Kami lihat salinannya. Apa pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan," katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang putusan praperadilan terkait SP3 kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ade Armando.

Dalam sidang, hakim tunggal Aris Bawono memerintahkan agar kasus Ade Armando dilanjutkan.

Hakim menerima sebagian gugatan Johan Khan. Dia menyatakan SP3 kasus penodaan agama Ade Armando tidak sah.

"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI