Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo bercanda ketika mengatakan panitia khusus hak angket terhadap KPK bisa dikenakan pasal obstuction of justice karena menghambat proses penyidikan di KPK.
"Pandangan pribadi saya, apa yang disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tidak lebih dari bercanda dan menerima masukan yang salah dari para pembisiknya," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Bambang menyebut pembisik jarang membaca buku atau peraturan perundang-undangan sehingga tidak paham fungsi dan tugas parlemen.
"Yang pasti, anggota DPR dilindungi hak imunitas dalam tugas-tugasnya," kata politikus Golkar ini.
Mengenai wacana melaporkan Agus ke Bareskrim Polri, Bambang mengatakan hal itu masih bersifat wacana pribadi, belum menjadi rekomendasi komisi.
"Secara kelembagaan kami belum memutus untuk melaporkan atau tidak. Tapi mungkin saja kalau individu yang ingin melaporkan," ujarnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menyayangkan rencana Komisi III DPR untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurutnya hal tersebut semakin menunjukkan DPR sengaja mencari-cari kesalahan lembaga antirasuah.
"Itu semakin menegaskan sesungguhnya bahwa Komisi III sejak awal memang berniat mencari-cari kesalahan KPK saja," kata Lucius, Selasa (5/9/2017).
Rencana Komisi III yang dilatari oleh adanya wacana penggunaan pasal obstruction of justice (menghambat proses penyidikan kasus korupsi) disebut Lucius sebagai langkah lanjutan, apalagi setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk mengarah ke DPR.
"Upaya itu begitu konsisten dilakukan setelah Kasus E-KTP mulai mengarah ke DPR. Prosesnya dan puncaknya ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Maryam Haryani," katanya.