Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Jika skenario ini yang terjadi, maka di satu pihak KPK sesungguhnya sedang menyelamatkan DPR dari krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, karena DPR RI dipimpin oleh seorang tersangka korupsi besar," kata Petrus melalui keterangan pers, Selasa (5/9/2017).
Jika KPK menahan Novanto, maka tiga per empat kekuatan Novanto untuk mengendalikan DPR hilang. Menurut dia nanti kekuatan Novanto tinggal di Golkar, itu pun Golkar tidak menurunkannya.
"Pertanyaan yang muncul, apakah jabatan Ketua Umum Partai Golkar di pundak Setya Novanto, masih layak dipertahankan oleh para kader Partai Golkar?" katanya.
Tetapi Petrus mengakui tidak mudah menghentikan seorang dari pimpinan DPR.
"Kalau kita memperhatikan substansi pasal-pasal dalam UU MD3, maka sesungguhnya UU MD3 itu mempersulit peberhentian seorang anggota DPR dari jabatannya, kecuali kalau Anggota DPR yang bersangkutan dikenakan penahanan sebagai terdakwa atas tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih," kata Petrus.
Petrus mengatakan jika nanti Novanto ditahan belum tentu juga berimplikasi pada pencopotan jabatan di DPR, kecuali atas dasar pertimbangan moral dan politik yang strategis Partai Golkar menarik Novanto dari DPR atau Golkar usul Novanto dihentikan.
"Kondisi ini sulit diterima akal sehat publik, karena para pemangku kepentingan di DPR masih membiarkan seorang Setya Novanto dengan kondisi "devisit kapasitas negarawan", tetapi dibiarkan tetap menjabat Ketua DPR RI dengan status tersangka mega korupsi yang melekat dalam dirinya," katanya.