Novanto Ajukan Praperadilan, Pansus KPK Jalan Terus

Selasa, 05 September 2017 | 16:49 WIB
Novanto Ajukan Praperadilan, Pansus KPK Jalan Terus
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan KPK dalam kasus e-KTP.

Anggota panitia khusus angket KPK Bambang Soesatyo mengatakan langkah Novanto tidak akan mempengaruhi kerja pansus. Pansus dibentuk karena anggota DPR menilai ada dalam penanganan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.

"Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal e-KTP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

‎Ketua Komisi III mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak Novanto.

"Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," kata politikus Golkar.

Ketua DPR ‎Setya Novanto mendaftarkan gugatan pada Senin (4/9/2017).‎

‎Gugatan diajukan lewat tim advokasi Ketua Umum Partai Golkar bernomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.

Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Chepi Iskandar untuk menyidangkan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI