Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menyayangkan rencana Komisi III DPR untuk melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurutnya hal tersebut semakin menunjukkan DPR sengaja mencari-cari kesalahan lembaga antirasuah.
"Itu semakin menegaskan sesungguhnya bahwa Komisi III sejak awal memang berniat mencari-cari kesalahan KPK saja," kata Lucius, Selasa (5/9/2017).
Rencana Komisi III yang dilatari oleh adanya wacana penggunaan pasal obstruction of justice (menghambat proses penyidikan kasus korupsi) disebut Lucius sebagai langkah lanjutan, apalagi setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk mengarah ke DPR.
"Upaya itu begitu konsisten dilakukan setelah Kasus E-KTP mulai mengarah ke DPR. Prosesnya dan puncaknya ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Maryam Haryani," katanya.
Menurut Lucius keinginan Komisi III dilanjutkan oleh panitia khusus hak angket terhadap KPK.
"Pansus kemudian menjadi alat untuk melegitimasi informasi-informasi miring tentang KPK. Melalui pansus, semua informasi negatif tentang KPK akan dijadikan data yang kuat dan meyakinkan untuk digunakan dalam rangka mencapai tujuan mendelegitimasi KPK," kata Lucius.
Dia menilai pansus tidak bekerja secara obyektif. Dia curiga pansus bekerja hanya untuk memenuhi misi Komisi III melemahkan KPK.
"Dengan bangunan sistem kerja seperti itu pansus akan sangat reaktif setiap kali menemukan noktah kecil pada KPK untuk terus menerus memojokkan KPK. Pansus selalu akan dengan semangat mengkapitalisasi isu yang bisa memojokkan KPK. Mereka akan mengabaikan hal-hal positif dari KPK," katanya.
"Dengan demikian ancaman mempolisikan ketua KPK harus dibaca dalam semangat noktah kecil yang bisa memperkuat amunisi DPR untuk membunuh KPK," Lucius menambahkan.
"Itu semakin menegaskan sesungguhnya bahwa Komisi III sejak awal memang berniat mencari-cari kesalahan KPK saja," kata Lucius, Selasa (5/9/2017).
Rencana Komisi III yang dilatari oleh adanya wacana penggunaan pasal obstruction of justice (menghambat proses penyidikan kasus korupsi) disebut Lucius sebagai langkah lanjutan, apalagi setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk mengarah ke DPR.
"Upaya itu begitu konsisten dilakukan setelah Kasus E-KTP mulai mengarah ke DPR. Prosesnya dan puncaknya ketika KPK menolak permintaan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan Maryam Haryani," katanya.
Menurut Lucius keinginan Komisi III dilanjutkan oleh panitia khusus hak angket terhadap KPK.
"Pansus kemudian menjadi alat untuk melegitimasi informasi-informasi miring tentang KPK. Melalui pansus, semua informasi negatif tentang KPK akan dijadikan data yang kuat dan meyakinkan untuk digunakan dalam rangka mencapai tujuan mendelegitimasi KPK," kata Lucius.
Dia menilai pansus tidak bekerja secara obyektif. Dia curiga pansus bekerja hanya untuk memenuhi misi Komisi III melemahkan KPK.
"Dengan bangunan sistem kerja seperti itu pansus akan sangat reaktif setiap kali menemukan noktah kecil pada KPK untuk terus menerus memojokkan KPK. Pansus selalu akan dengan semangat mengkapitalisasi isu yang bisa memojokkan KPK. Mereka akan mengabaikan hal-hal positif dari KPK," katanya.
"Dengan demikian ancaman mempolisikan ketua KPK harus dibaca dalam semangat noktah kecil yang bisa memperkuat amunisi DPR untuk membunuh KPK," Lucius menambahkan.