Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik siap menindaklajuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan kasus Ade Armando.
"Ketika putusan hakim menyatakan hal spti itu maka ada kewajiban dari kami menindaklanjuti sesuai putusan persidangan," kata Adi, Selasa (5/9/2017).
Namun demikian, Adi menyampaikan masih menunggu salinan putusan prapradilan yang dimenangkan Johan Khan sebagai pihak pemohon.
"Kan nanti ada turunannya hasil putusannya, sampai saat ini kami belum menerima sehingga kami tidak mengetahui secara detil hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan terkait SP3 kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ade Armando.
Dalam sidang putusan itu, Hakim Tunggal Aris Bawono memerintahkan agar kasus Ade Armando tetap dilanjutkan.
Aris menerima sebagian gugatan pemohon atas nama Johan Khan. Dia menyatakan SP3 kasus penodaan agama Ade Armando tidak sah.
"Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Aris saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017) kemarin.
Hakim menganggap, ada sejumlah bukti dalam kasus itu yang belum diuji penyidik. Misalnya, postingan Ade Armando yang diduga melanggar UU ITE yang terlampir dalam bukti P10 dan P12.
"Menurut pendapat kami masih ada bukti P10 dan P12 yang belum diuji. Dan itu bisa dibuka kembali, biar diketahui apakah ada niat Ade Armano dalam postingannya," kata Aris.
Ade sempat berstatus sebagai tersangka karena berkicau sesuatu di Facebook 2 tahun lalu.
Kasus itu bermula dari laporan yang dibuat pemilik akun Twitter Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2015.
Saat itu, Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.