Fadli Zon Bicara Soal Saling Ancaman Pimpinan KPK dan Komisi III

Selasa, 05 September 2017 | 14:51 WIB
Fadli Zon Bicara Soal Saling Ancaman Pimpinan KPK dan Komisi III
Ketua DPR RI Setya Novanto didampingi wakil pimpinan DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanti sikap dari institusi masing terkait saling ancam untuk melaporkan ke penegak hukum antara KPK dan Komisi III DPR. 

Ancaman ini dimulai dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang melontarkan bahwa Panitia Khusus Angket DPR untuk KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice dan buntutnya Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ingin melaporkan pernyataan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Itu kan bukan pernyataan sikap resmi, belum nanti kita lihat kalau misalnya ada hal yang semacam itu kan pasti melalui rapat, ada tersurat, saya kira masih merupakan lontaran-lontaran, belum tentu itu merupakan tindakan, sejauh ini kan baru omongan," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).‎

"Nanti kita lihat juga apakah omongan-omongan ini akan menjadi satu tindakan atau belum.  Sejauh ini kan baru omongan-omongan saja, kalau sudah jadi tindakan baru tentu kita lihat secara aturan yang ada," Fadli menambahkan.

Yang pasti, kata dia, ‎‎Pansus Angket DPR untuk KPK dibentuk sesuai aturan dan sudah disahkan di dalam lembaran negara. Sehingga tugas pansus ini tidak bisa diganggu karena hal itu bagian dari pengawasan dan dijamin oleh undang-undang.

Komisi III DPR ‎berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas pernyataannya itu. Wacana ini muncul dari diskusi di internal Komisi III DPR dengan alasan tidak sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 16 Agustus.

"Wacana ini semakin menguat di internal Komisi III, untuk melaporkan Pak Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri," kata Arsul, Senin (4/9/2017).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal Tipikor ke Pansus Angket DPR untuk KPK. ‎

"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (31/8/2017).

REKOMENDASI

TERKINI