Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan sikap anggota panitia khusus hak angket DPR yang mewacanakan memangkas kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memotong kewenangan penyidikan dan penuntutan berarti melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi, lebih kepada sistem ini diperkuat ketimbang dipangkas atau dilucuti atau diperlemah dari sisi kewenangannya," katanya, hari ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memotong kewenangan penyidikan dan penuntutan berarti melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi, lebih kepada sistem ini diperkuat ketimbang dipangkas atau dilucuti atau diperlemah dari sisi kewenangannya," katanya, hari ini.
Febri menekankan penyelidikan, penyidikan, penuntutan sudah terintegrasi sejak awal sehingga kasus yang ditangani KPK sampai ke pengadilan.
"Dan kalau dilihat lebih jauh, itu ternyata lebih efektif," kata dia.
"Dan kalau dilihat lebih jauh, itu ternyata lebih efektif," kata dia.
Febri mengungkapkan keinginan untuk melucuti kewenangan KPK sudah lama diwacanakan.
"Itu bisa dilihat dari sejumlah draft revisi UU KPK yang pernah beredar dan didiskusikan dari salah satu unsur DPR juga. Bagi kami, KPK tidak membutuhkan revisi tersebut saat ini," kata Febri.
Sebelumnya, anggota pansus Mukhamad Misbakhun merekomendasikan pencabutan kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK setelahmendengar keterangan sejumlah pihak yang dihadirkan pansus.
Menurut politikus Partai Golkar kinerja KPK kerap tidak sinkron dengan kepolisian dan kejaksaan.
Dia menginginkan KPK hanya berwenang dalam pencegahan, supervisi, dan koordinasi. Menurutnya dengan hanya memiliki tiga kewenangan tersebut, KPK tetap akan kuat.
Anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan Eddy Kusuma Wijaya mengatakan wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan memang berkembang di dalam pansus. Tetapi, kata dia, belum menjadi rekomendasi resmi.