Suara.com - Dua politikus PDIP, Arif Wibowo dan Ganjar Pranowo, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/8/2017). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka dugaan korupsi KTP-el, Setya Novanto.
Arif sendiri sudah berada di kantor KPK. Namun, dia tidak memberikan komentar mengenai pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sementara Ganjar belum tampak berada di gedung KPK. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu bukan kali pertama diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Ganjar juga sudah dihadirkan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Selain Arif dan ganjar, KPK juga memanggil bekas Bos Gunung Agung Made Oka Masagung; Ratna Sari Lubis, istri politikus partai Golkar Chairuman Harahap; Steven Tirtawidjaja, Santoso Kartono, dan Karna Brata Lesmana.
Baca Juga: Saling Pandang Berujung Penembakan Mobil di Tanah Abang
Untuk diketahui, Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.
Dia sudah sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi KTP-el sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan KTP-el.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek KTP-el. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.
Baca Juga: Gugat UU Pemilu, Yusril Klaim Bisa Mudahkan Pencalonan Jokowi