Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum

Selasa, 05 September 2017 | 12:22 WIB
Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada dua pegawainya yang berseteru, yakni Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan.

Aris telah melaporkan  Novel ke Polda Metro Jaya atas tuduhan mencemarkan nama baiknya.

"Karena yang bersangkutan adalah pegawai KPK, kami akan pertimbangkan lebih lanjut dalam konteks pemberian bantuan hukum," kata Juru Bicara KPK FebriDiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Baca Juga: Massa Segel Simbolik Kedubes dan Usir Duta Besar Myanmar

Febri mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan KPK sebelum memutuskan memberikan bantuan hukum.

Salah satunya adalah, menimbang apakah perseteruan keduanya terkait pelaksanaan tugas atau tidak. Sebab, bantuan hukum yang bakal diberikan memakai uang negara.

"Kami akan kaji dulu, apakah masalah antara pelapor dan terlapor itu terkait pelaksaan kerja atau tidak, atau terkait pribadi. Tapi prinsipnya bantuan hukum diberikan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Febri mengakui, sementara ini belum mengetahui tindak lanjut kepolisian terkait pelaporan Aris terhadap Novel, termasuk rencana kepolisian memanggil sejumlah penyidik dan Novel.

Febri meyakini kepolisian akan terlebih dulu berkoordinasi dengan KPK kalau ingin memeriksa penyidik aktif.

Baca Juga: Yusril Lawan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi

"Saya belum dapat info soal itu. Kalau ada pemanggilan tentu kami koordinasikan, karena kami punya nota kesapahaman antara Polri, KPK dan Kejaksaan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI