Musisi Kevin Dibekuk karena Tanam Pohon Ganja di Atap Rumah

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 05 September 2017 | 08:33 WIB
Musisi Kevin Dibekuk karena Tanam Pohon Ganja di Atap Rumah
Ilustrasi pohon ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musikus bernama Kaifu Loangadi terpaksa digelandang ke markas Polres Metro Jakarta Selatan, lantaran tepergok menanam ganja di atap rumahnya, Jalan Kebagusan IV Dalam, RT11/RW4 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kaifu alias Kevin yang berusia 26 tahun, dibekukaparat kepolisian pada Senin (4/9/2017) siang di dalam rumah kontrakannya tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, Kevin ditangkap setelah mereka mendapat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menanam pohon ganja memakai pot plastik.

Baca Juga: Sudah Dilaporkan 2 Orang, Kemenkominfo Didesak Blokir Akun Jonru

“Pelaku mengakui sudah empat tahun terakhir mengonsumsi ganja. Kami menemukan pohon ganja setinggi 1 meter di atap rumah kontrakannya,” tutur Vivick.

Selain itu, kata dia, polisi juga menyita 5 batang pohon ganja berusia 1 bulan, dan 5 pot berisi biji benih ganja.

Ketika polisi menggeledah rumah Kevin, juga ditemukan paket ganja seberat 1,36 gram yang ditempatkan dalam boneka tokoh kartun Tazmania.

Ia mengungkapkan, pelaku mengakui menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. Kevin menuturkan mendapat biji benih ganja dari paketan ganja kering yang dibelinya dari rekannya, Kipeng.

Kevin membeli paket ganja senilai Rp50 ribu dari Kipeng yang kekinian masih diburu polisi. Setelah dibeli, Kevin lantas memilah biji ganja yang masih bisa dijadikan bibit.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Larang Aksi Pro Rohingya di Candi Borobudur

“Pelaku juga memberikan pupuk pada pohon ganja yang ditanamnya, sehingga dalam satu bulan, pohon itu bisa tumbuh setinggi 1 meter dalam pot. Kini kami akan menyelidiki, apakah dia juga menjual ganja. Kalau menurut pengakuan pelaku, dia belum sempat memanen ganja itu,” terang Vivick.

Kevin kekinian sudah ditahan aparat dan diancam memakai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau terbukti bersalah, Kevin terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI